Maksimalkan Pengawasan Verifikasi Faktual, Bawaslu Kabupaten Agam, Lakukan Pembinaan Teknis Pengawasan
|
Agam - Okta Muhlia, SE, M. Si Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten memberikan penyegaran terkait Teknis Pengawasan dan Penulisan Form A dalam kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu pada Selasa (11/10/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam.
Dihadiri seluruh Pimpinan dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, kegiatan dengan tema Evaluasi Pengawasan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik & Teknis Pengawasan menjadi persiapan untuk Pengawasan Verifikasi Faktual pada 16 Oktober s/d 4 November 2022.
Dibuka langsung oleh Elvys, ST Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, dalam pembukaannya mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatakan kualitas jajaran Bawaslu Kabupaten Agam
“Mengawasi pemilu serentak pada Tahun 2024 ini, kita harus saling bahu membahu dan bekerjasama. Semua divisi turut terlibat dalam pengawasan.” tutur Elvys
Elvys juga mengingatkan akan banyak agenda yang akan dilaksanakan hingga Desember nanti, maksimalkan semua persiapan agar semua agenda dilaksanakan secara optimal.
Dalam pemaparan Teknis Pengawasan oleh Okta Muhlia, esensi dari Pengawasan dalam Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 adalah " Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi & Pelaporan ".
Lia juga menambahkan bahwa pentingnya untuk melakukan analisa pengawasan dan analisa hasil pengawasan, perlu diingatkan bahwa bola pengawasan tidak berhenti di kita selaku pengawas, harus ada tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan.
“Seluruh SDM penyelenggara harus sudah siap dan optimis karena sudah memiliki pengalaman dalam kepemiluan dan siap menghadapi Pemilu serentak tahun 2024. Terkait SDM yang terbatas, maka harus bisa diberdayakan, untuk memaksimalkan Pencegahan, Pengawasan dan penindakan, hingga penyelesaian sengketa”ujar Lia.
Hendra Susilo, SP Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, dan juga selaku penanggungjawab pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik menambahkan bahwa setiap langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan wajib dituangkan ke dalam laporan pencegahan (formulir C) dan laporan hasil pengawasan (formulir A).