Lakukan Persiapan, Bawaslu RI Berikan Arahan Terkait Pengawasan PDPB
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – “Pengawasan secara langsung merupakan jantungnya pengawasan yang kita lakukan,” ujar Iji Jailani, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia pada Senin (16/06). Hal ini ia jelaskan pada “Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai pedoman melakukan pengawasan. Bawaslu RI memberikan sosialisasi dan arahan terkait pengawasan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, La Bayoni, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyampaikan bahwa Ketua Bawaslu sudah menandatangani SE No. 29 Tahun 2025. Artinya agar Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mempelajari SE tersebut dengan baik karena akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengawasan PDPB.
Tata cara pengawasan PDPB terdiri dari upaya pencegahan, kegiatan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh jajaran KPU atau data lain yang bersumber dari stakeholder terkait, serta penyusunan laporan pengawasan.
Iji Jailani mengingatkan hal penting yang harus dilakukan ketika melakukan pengawasan PDPB yaitu kepatuhan prosedur dan pengawasan data. Terakhir ia mengingatkan pengawasan PDPB juga akan didukung dengan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan partisipatif dari masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota diharapkan dapat secara maksimal memanfaatkan kegiatan bersama masyarakat serta stakeholder terkait.