Kembali Koordinasi ke Pemerintahan Nagari, Bawaslu Agam Lakukan Pengawasan PDPB
|
Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam Kembali lakukan koordinasi ke pemerintahan di tingkat nagari pada Kamis (26/06). Wilayah Kabupaten Agam memiliki 16 kecamatan dan 92 nagari. Secara bertahap Bawaslu Kabupaten Agam melakukan koordinasi dengan pemerintahan nagari dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Setelah dimulai pada 23 Juni lalu, Koordinasi Kembali dilanjutkan dengan mengerahkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.
Berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan dengan beberapa upaya yaitu: pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, pengawasan partisipatif, dan melakukan tindak lanjut hasil pengawasan.
Dalam rangka melakukan upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Agam menggencarkan koordinasi dan inventarisasi data dengan pemerintahan di tingkat Kelurahan/Desa untuk mendapatkan informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat maupun yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Bawaslu Kabupaten Agam turut menghimbau masyarakat jika terdapat perubahan data kependudukan seperti pindah domisili, meninggal dunia, perubahan status TNI/Polri, untuk segera melapor ke kantor Wali Nagari atau Disdukcapil Kabupaten Agam. Jika perubahan data telah dilakukan namun belum masuk dalam Data Pemilih, masyarakat juga disarankan untuk melapor ke posko pengaduan masyarakat di kantor Bawaslu Agam.
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Diharapkan PDPB ini dapat menjadi basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum yang akurat dengan meminimalisir berbagai persoalan penyusunan data pemilih yang mungkin timbul pada saat akan diselenggarakan pemilu.