Kawal Proses Penetapan Peserta Pemilu, Bawaslu Agam Gelar Konferensi Pers Hasil Pengawasan
|
Ditulis oleh Amalia Yandri pada tanggal 23 Mei 2023
Agam, BAWASLU AGAM – Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan tahapan panjang dan dinamis yang dimulai 16 Agustus hingga 30 Desember 2022. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan selama proses penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Bawaslu Agam gelar konferensi Pers Hasil Pengawasan.
Konferensi Pers diadakan pada tanggal 23 Mei 2023, di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, dihadiri oleh Eri Efendi, Iska Asmarni, Hendra Susilo, dan Okta Muhlia Anggota Bawaslu Agam, Mizlin Hardi, Kasubbag Pengawasan Bawaslu Agam, serta jajaran sekretariat. Bawaslu Agam mengundang pihak Diskominfo Agam, Bagian Protokol Pemda Agam, Intel Polres Agam, Intel Kodim Agam, dan belasan media pers di Kabupaten Agam.
“Saat ini, partai politik sudah mulai mengajukan bakal calon Anggota DPRD-nya. Namun jauh sebelum itu, partai politik melewati proses panjang mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu seperti sekarang.” Ujar Hendra Susilo.
Dalam proses panjang tersebut, Bawaslu hadir mengawal dan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan berlaku. konferensi pers ini diadakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami lembaga pengawas Pemilu di Kabupaten Agam, tambah Hendra saat membuka kegiatan.
Selaku Koordinator Divisi Humas, Okta Muhlia memaparkan data hasil pengawasan pada peserta konferensi pers. Diketahui bahwa Bawaslu Agam memberikan 3 (tiga) kali saran perbaikan dan 1 (satu) kali rekomendasi terhadap pelaksanaan verifikasi partai politik ke KPU Agam. “1 (satu) diantara saran perbaikan yang kami kirimkan tidak ditindaklanjuti oleh KPU Agam. Hal ini kemudian menjadi temuan yang diproses sebagai pelanggaran administrasi pada sub tahapan verifikasi faktual.” Ungkap Okta Muhlia.

Okta Muhlia, Anggota Bawaslu Agam (tengah) saat menyampaikan hasil pengawasan (23/05/2023)
KPU Agam melakukan pelanggaran administrasi dalam sub tahapan verifikasi faktual, yang berujung pada putusan Bawaslu Sumbar memberikan peringatan kepada KPU Agam.
“Bawaslu Agam memberikan saran perbaikan ke KPU Agam pada masa verifikasi faktual. Namun karena tidak ditindaklanjuti, maka 1 kasus diproses sebagai pelanggaran administrasi dan KPU Agam diputuskan bersalah dengan sanksi peringatan.” Pungkas Lia.
Selain kasus tersebut, Bawaslu Agam sudah melakukan pengawasan semaksimal mungkin dari awal tahapan hingga partai politik peserta Pemilu ditetapkan pada 30 Desember 2022. Dan juga pengawasan pasca adanya putusan Bawaslu RI terkait partai Prima.
Penting bagi Bawaslu memastikan bahwa semu putusan yg dikeluarkan terkait pelaksanaan Pemilu, sudah di tindaklanjuti dengan baik.

Peserta Konferensi Pers Hasil Pengawasan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Agam (23/05/2023)
Editor: Okta Muhlia
Foto: Amalia Yandri