Lompat ke isi utama

Berita

Jadwal Pendaftaran Paslon Berakhir, Bawaslu Agam Awasi Hingga Tengah Malam

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 resmi berakhir tadi malam. Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon resmi ditutup oleh KPU Kabupaten Agam pada pukul 23.59 WIB.

Sejak pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024, Bawaslu Agam telah melakukan pengawasan pendaftaran terhadap 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam. Paslon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Agam yaitu pasangan Beni Warlis dan Muhammad Iqbal yang diusung oleh PKS dan PPP. Irwan Fikri dan Asra Faber yang diusung Partai Demokrat dan Nasdem. Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda yang diusung oleh PDIP, Buruh, Hanura, PKB, Ummat. Andri Warman dan Martias Wanto yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, Golkar, PBB.

Pada saat pendaftaran, Bawaslu Agam memastikan kesesuaian prosedur serta ketelitian dalam memeriksa kelengkapan pendaftaran termasuk proses di Silon Kada.

Fokus pengawasan Bawaslu Agam tidak sebatas pada proses pendaftaran, namun juga deklarasi pasangan calon. Pengawasan deklarasi untuk memastikan kegiatan tidak dihadiri oleh orang yang dilarang yaitu ASN, TNI, dan Polri. Pada rilis pemetaan kerawanan yang dikeluarkan Bawaslu RI, Kabupaten Agam termasuk dalam 10 Kabupaten/Kota paling rawan dalam tahapan pencalonan. Pada tahapan pencalonan, kerawanan tertinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan Polri sehingga hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu Agam dalam tahapan pencalonan.

Hingga pendaftaran berakhir, Bawaslu Agam telah menerjunkan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan serta memastikan ASN, TNI, dan Polri tidak terlibat dalam kegiatan ini. “Kita telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Hasil pengawasan di lapangan, kita tidak menemukan ASN yang menghadiri kegiatan deklarasi dan pendaftaran paslon ke KPU Agam,” ungkap Suhendra, Ketua Bawaslu Agam.

KPU Kabupaten Agam telah memeriksa berkas pendaftaran dan dinyatakan diterima. “Selanjutnya pasangan calon akan melewati pemeriksaan kesehatan di RS Unand serta penelitian administrasi. Seluruh proses akan kita awasi,” tutup Anggota Bawaslu Agam Rendi Oktafianda.