Inventarisir Arsip Usul Musnah Dilaksanakan oleh Bawaslu Agam
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang efektif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan inventarisir arsip usul musnah pada Selasa (20/01), bertempat di Kantor Bawaslu Agam dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Agam.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendata arsip-arsip yang telah habis masa retensinya serta tidak memiliki nilai guna lagi, baik dari aspek administratif, hukum, maupun historis.
Inventarisasi dilakukan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Proses inventarisir meliputi pemeriksaan fisik arsip, pencocokan dengan daftar arsip aktif dan inaktif, serta penyusunan daftar arsip usul musnah.
Menurut Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Agam, Zikri Afif, inventarisasi arsip memegang peranan penting dalam mendukung tertib administrasi kearsipan.
Melalui kegiatan ini, proses penemuan kembali arsip menjadi lebih mudah, sekaligus memungkinkan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga dapat menghemat ruang penyimpanan arsip.
“Dengan inventarisasi arsip usul musnah, pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Agam semakin profesional serta mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra