Ikuti Sosialisasi, Bawaslu Agam Siap Terapkan Layanan Cuti ASN Berbasis Digital
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait pendelegasian wewenang pemberian cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerapan layanan permohonan cuti berbasis digital melalui Aplikasi SRIKANDI, Selasa (15/9).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Baiq Nila Ulfaini, Analis SDM Aparatur Madya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, memaparkan materi mengenai pendelegasian wewenang pemberian cuti ASN berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.10.01/SJ/09/2026 tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti ASN, serta penjelasan mengenai penerapan dan alur pelayanan permohonan cuti berbasis digital.
Penerapan layanan cuti berbasis digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, tertib administrasi, dan kualitas pelayanan kepegawaian di lingkungan Bawaslu. Melalui pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI, proses pengajuan dan pengelolaan cuti diharapkan dapat berjalan lebih mudah, terstruktur, dan efisien, sekaligus mendukung transparansi dalam setiap tahapan pelayanan.
Selain itu, pemahaman terhadap mekanisme dan alur pelayanan cuti digital menjadi hal penting bagi seluruh ASN agar pelaksanaan administrasi kepegawaian dapat dilakukan secara tepat, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penerapan sistem digital ini diharapkan mampu mendukung kelancaran tugas kedinasan serta mewujudkan tata kelola kepegawaian yang semakin profesional dan akuntabel di lingkungan Bawaslu
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tata kelola administrasi kepegawaian yang profesional, transparan, dan berbasis digital.
Penulis : Ayu
Editor : Yuhendra, Fauzan