Ikuti Rakernis, Bawaslu Agam Tingkatkan Skill Dalam Proses Penanganan Pelanggaran
|
Ditulis oleh Nensy Elviyanti pada 9 Desember 2023
Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 gelombang IV dari tanggal 4 s.d 8 Desember 2023 di Hotel Claro Kota Makasar. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang petunjuk teknis dalam penerapan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu dan strategi.
Kegiatan ini di ikuti Koordinator Divisi, Kasubag, dan staf Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi yang dari 10 Provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur,Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Maluku,DIY,Banten, DKI Jakarta,Papua Barat dan Papua Barat Daya. Bawaslu Agam diwakili oleh staf Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Nensy Elviyanti dan Jefri Hadiyatma.
Acara turut dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu RI, Fuadi. Beliau menyampaikan bahwa "Bawaslu harus siap dalam menangani pelanggaran pemilu yang bersumber dari laporan dan temuan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian terutama terhadap informasi awal yang diterima".
Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Herlina juga menyampaikan bahwa kegiatan rakernis ini adalah upaya Bawaslu RI untuk meningkatkan skill Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota dalam proses penanganan pelanggaran.
Dalam kegiatan ini membahas 6 modul tentang penanganan pelanggaran dan juga dilakukan simulasi- simulasi penangangan pelanggaran.