Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Bahas Putusan MK 135 Melalui Forum Bawaslu Sumbar Mendengar

Bawaslu Agam

Padang, BAWASLU AGAM - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan dengan tema “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024” pada Sabtu (02/08) di Hotel ZHM Premiere, Padang.

Kegiatan ini mengundang seluruh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Narasumber kegiatan yaitu Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga meminta kesiapan seluruh pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika kepemiluan. Seperti halnya putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami siap menjalankan putusan jika telah dieksekusi oleh Komisi II DPR RI. Kami akan lakukan pembaruan," tegasnya.

Dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, forum ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk memperkuat regulasi pemilu serta mewujudkan pemilihan umum yang lebih berkualitas.
 

penulis: in

editor: yuhendra