Humas Bawaslu Harus Menyajikan Informasi Yang Akurat Serta Sigap Memberikan Klarifikasi
|
Ditulis oleh Iin pada 28 Desember 2023
Padang, BAWASLU AGAM - Menjelang akhir tahun 2023, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Tim Website dan Tim Konten Kreator bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. Dalam kegiatan ini mengundang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Kasubbag yang membidangi kehumasan beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Bawaslu Agam dalam hal ini diwakili oleh Yuhendra, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta dua orang staf yang membidangi kehumasan.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, menurut Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Molina, di samping memahami kembali dasar penulisan berita, juga untuk menyesuaikan antara penulisan berita lembaga pemerintah dan media massa. Dalam menulis berita, Humas Bawaslu memiliki pesan yang harus selalu disampaikan, yaitu untuk menyukseskan Pemilu yang berdasarkan kepada Peraturan Perundang-Undangan. Dengan publikasi pemberitaan yang faktual dan mencerminkan tugas dan fungsi yang dijalankan Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, merupakan langkah untuk membranding lembaga dan meningkatkan citra positif Bawaslu di mata masyarakat.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Khadafi menyampaikan terkait pentingnya kehumasan Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang kredibel dan akurat kepada masyarakat.
“Selama masa tahapan Pemilu 2024 ini banyak mata memperhatikan kita, oleh karena itu penting untuk kita memberikan informasi yang akurat serta menangkal informasi tidak benar yang beredar di masyarakat.”
Salah satu contoh menurutnya, ketika ada dugaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang yaitu di pagar masjid. Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, termasuk di halaman, pagar dan dinding. Adanya informasi tidak benar yang beredar di masyarakat tentang pemasangan APK di pagar masjid yang ketika ditelusuri oleh Pengawas Pemilu ke lokasi ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, maka salah satu fungsi publikasi kehumasan Bawaslu adalah mengklarifikasi berita hoaks yang beredar tersebut.
“Kita harus menjadi orang pertama yang menjadi sumber informasi, sehingga masyarakat tidak berspekulasi,” tegas Khadafi. Untuk itu menurutnya penting untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekan media. Publikasi kehumasan Bawaslu tidak terbatas pada media internal yang dikelola oleh Pengelola Media Sosial Bawaslu, mengelola hubungan media massa sangat penting dilakukan sehingga publikasi menjangkau masyarakat lebih luas.
Dalam kegiatan ini, juga dihadirkan dua narasumber yaitu Direktur media Padekonline, Herry Sugiarto, yang menjelaskan terkait Teknis Penulisan Berita yang menarik untuk dikonsumsi publik, serta narasumber dari Diskominfotik Provinsi Sumbar yang menjelaskan materi mengenai Teknis perencanaan dan produksi konten di media sosial. Selanjutnya, terdapat juga praktek pembuatan konten video yang sesuai rencana akan ditayangkan pada Videotron Diskominfotik di tiga ruas jalan raya di Kota Padang.