Hari Pendaftaran Pertama, Berikut Fokus Pengawasan Bawaslu Agam
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (27/08).
Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pencalonan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 s.d 29 Agustus 2024. Pengawasan dilakukan secara langsung, yaitu dengan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran di KPU, serta pengawasan melalui Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (SILON KADA).
Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diperlukan pengawasan untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai pasangan calon dan melindungi hak warga negara untuk menjadi pasangan calon.
Anggota Bawaslu Agam Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa pengawasan dilakukan salah satunya untuk mencegah potensi sengketa. “Pada saat pendaftaran calon, kita mengerahkan jajaran untuk mengawasi keseluruhan proses. Mulai dari saat bakal pasangan calon tiba di Kantor KPU, pengecekan berkas pendaftaran hingga penyerahan berita acara dan tanda terima pendaftaran bakal calon. Selain itu, pengawasan terhadap orang yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik seperti ASN, TNI dan Polri juga kita lakukan.”
Pada hari pertama pendaftaran, telah ada satu bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Agam. Bawaslu Kabupaten Agam akan terus melakukan pengawasan setiap hari hingga tanggal 29 Agustus 2024.