Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Pendaftaran Paslon, Bawaslu Agam Ingatkan Netralitas ASN

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Jajaran Bawaslu Kabupaten Agam secara lengkap awasi melekat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam di kantor KPU Agam pada Rabu (28/08).

Selain mengawasi terhadap kelengkapan berkas pendaftaran yang diserahkan ataupun diupload melalui Silon Kada, Bawaslu Kabupaten Agam juga mengawasi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kegiatan deklarasi serta pendaftaran pasangan calon.

"Kami tekankan bahwa ASN dilarang ikut serta dalam deklarasi pasangan calon, serta tidak boleh dilibatkan dalam pendaftaran ke KPU," ujar Suhendra, Ketua Bawaslu Agam. Aturan mengenai Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah diatur dalam SKB lima menteri, diantaranya terdapat larangan untuk ikut dalam deklarasi pasangan calon.

Sementara itu, pada hari kedua pendaftaran terdapat satu pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Agam. Dengan demikian hingga hari ini sudah ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam yang mendaftar.

Hari kedua berlalu, pendaftaran pasangan calon akan berakhir pada esok hari tanggal 29 Agustus 2024. Pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Bawaslu Kabupaten Agam akan bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan.