Hadiri Rapat Koordinasi, Bawaslu Agam Sampaikan Beberapa Kerawanan Dalam Pilkada
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menghadiri Undangan KPU Kabupaten Agam dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Rapat ini di gelar di Aula Kantor Bupati Agam (07/05/2024) yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo serta dihadiri Bupati Kabupaten Agam, Forkopimda Kabupaten Agam, Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya, Bupati Andri Warman menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 sesungguhnya merupakan konsekuensi dari konstitusi sehingga penyelenggara Pilkada diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, netralitas, dan profesionalisme.
“Bahwa proses Pilkada sudah berlangsung dari tahap sosialisasi hingga nanti puncaknya yakni pelaksanaan pemungutan suara,”ungkapnya
Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Agam yang diwakili Rendi Oktafianda selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan beberapa informasi pada rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Agam.
Rendi menyampaikan dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Agam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan.
“Dalam melakukan pencegahan, Bawaslu Kabupaten Agam memetakan beberapa kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah seperti Money Politik, Netralitas ASN, TNI dan Polri, Politisasi Sara dan Penyebaran Hoax,” ungkap Rendi.