Lompat ke isi utama

Berita

Dinamika Pengawasan Harus Didokumentasikan Sebagai Pertanggungjawaban Tugas dan Fungsi Bawaslu

Ditulis oleh Iin pada 22 Desember 2023


Bukittinggi, BAWASLU AGAM - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 yang mengundang stakeholder, rekan-rekan media,  Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas, Kasubbag, serta staf kehumasan  Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Acara dilakukan di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi pada Jum'at 22 Desember 2023. Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra beserta staf sekretariat yang membidangi kehumasan hadir dalam kegiatan ini.

Pada kegiatan turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, Muhamad Khadafi, dan Febrian Bartez.

Kehumasan memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pengawasan. Penyebaran informasi yang akurat kepada masyarakat berguna untuk meningkatkan kepercayaan publik, sehingga seiring tahapan yang berlangsung Bawaslu harus melaporkan mengenai pengawasan yang dilakukan. Selain menyebarkan informasi kepada  eksternal, dokumentasi pengawasan merupakan bahan laporan internal serta bukti dukung ketika terjadi dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni pada Jum'at (22/12) menyampaikan, upaya pencegahan yang tidak terpublikasi harus segera ditulis dan disebarkan melalui saluran media sosial yang dikelola oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. "Upaya pencegahan yang berhasil dilakukan Bawaslu harus segera dipublikasikan, sehingga masyarakat mengetahui bahwa Bawaslu telah melakukan usaha maksimal untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," jelas Alni.

Pengelola kehumasan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk membranding Bawaslu sebagai lembaga yang berkualitas. Bawaslu bisa besar dan dikenal karna publikasi dan kehumasan yang dilakukan secara efektif melalui pemanfaatan media sosial dan website yang dikelola dengan baik.

Vifner menyampaikan tantangan lembaga negara dalam menyampaikan informasi publik yaitu untuk membentuk opini publik sehingga masyarakat paham akan pesan yang ingin disampaikan. Bawaslu harus mampu mengakomodasi keinginan publik untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik, oleh karena itu pembuktian tersebut harus disampaikan melalui publikasi yang baik.

Sementara itu Muhamad Khadafi menyampaikan terkait teknis Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet yang telah dibentuk Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, sehingga melalui kegiatan ini juga dilakukan koordinasi terkait hal ini. Pengawasan konten internet dilakukan Bawaslu secara berjenjang dan membutuhkan kerjasama dengan lembaga terkait untuk mengawasi konten internet yang terindikasi melalukan pelanggaran Pemilu.

"Jika dugaan pelanggaran konten internet dilakukan diluar pelaksana kampanye, diluar akun yang didaftarkan ke KPU, maka dapat dikenakan pasal UU ITE. Oleh karena itu pengawasan ini bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk men-takedown postingan yang dimaksud," tegasnya.

Dalam kegiatan ini, juga terdapat penyampaian materi dari narasumber yang merupakan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Ronald M. Manoach, dan staf Humas Bawaslu RI, Adrian Habibi. Dalam kegiatan dilakukan identifikasi permasalahan kehumasan yaitu perlunya pemberian bimbingan teknis terkait penulisan berita, serta pemenuhan sarana dan prasana kehumasan yang memadai. Jika kedua hal tersebut dapat difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas publikasi dan kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota.