Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif dan Lapau Pengawasan di Agam, Khadafi: Jadikan Sebagai Tempat Bercerita, Berdialog, dan Saling Mengingatkan

Bawaslu Agam

Palembayan, BAWASLU AGAM - Dalam rangka memperkuat peran seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sekaligus Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Sabtu (19/10).

Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif dihadiri oleh Muhammad Khadafi, Koordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bupati Agam yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam se Kabupaten Agam dan Camat Palembayan. Kegiatan ini juga mengundang stakeholder terkait dan tokoh masyarakat Nagari Salareh Aia Barat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi saat membuka kegiatan mengatakan, dengan dibentuknya Kampung Pengawasan Partifipatif di Nagari Salareh Aia Barat ini diharapkan adanya ruang berdialektika dari seluruh stakeholder dalam pelaksanaan pemilihan.

“Kita berharap semua hal-hal baik bisa terjadi disini, dimulai dari bercerita, berdialog, dan saling mengingatkan dalam konsep mencegah serta mengawasi agar tidak terjadi kesalahan pelanggaran atau potensi apa saja yang berimplikasi pada pidana dalam proses Pemilihan Tahun 2024 di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Agam,” tuturnya.

Muhammad Khadafi mengatakan, setiap tahapan pemilihan itu berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecurangan, bisa dilakukan oleh siapa saja baik penyelenggara, pemilih, peserta atau stakeholder lainnya. Oleh sebabnya, dengan adanya ruang dialog ini kita berharap hal tersebut bisa hilang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra mengatakan, pencanangan Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan, sehingga Pemilihan Tahun 2024 dapat menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel.

“Bentuk partisipasi masyarakat itu tidak hanya saat menggunakan hak pilihnya saja, namun yang kita harapkan masyarakat secara luas dapat terlibat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan untuk setiap tahapan pelaksanaan pemilihan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Agam menyambut baik pembentukan Kampung Pengawasan Parifisipatif di Kabupaten Agam. 

“Dengan diresmikannya Nagari Salareh Aia Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Agam, kedepannya terbentuk juga disetiap nagari lainnya, sehingga potensi pelanggaran dalam pemilihan bisa dihindari dan ditekan seminimal mungkin,“ ujarnya.

Wali Nagari Salareh Aia Barat, Rabuman juga menyambut baik atas ditunjuknya Nagari Salareh Aia Barat sebagai tempat dilaksanakannya Deklarasi Kampung Pengawas Partisipatif di Kabupaten Agam.

Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif oleh seluruh peserta dan undangan yang hadir dan dilanjutkan penyampaian materi keagaaman oleh Satria Efendi S.Pd, M.Pd, yang mengingatkan bahwa memilih pemimpin itu bukan hanya sunah namun wajib.

Selain itu, beliau juga menyinggung mengenai Politik Uang, bahwa dalam UU Pemilihan pemberi dan penerima sama-sama menerima sanksi pidana. Dalam hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, "Penyuap dan orang yang menerima suap berada dalam neraka" pungkasnya.

Terakhir dilakukan peresmian Lapau Pengawasan Partisipatif dengan ditandai pengguntingan pita oleh Sekda Kabupaten Agam.