Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Samakan Pemahaman Terkait Pengawasan DPTb
|
Padang, BAWASLU AGAM – Antisipasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Bawaslu Provinsi Sumatera Barat samakan pemahaman terkait pengawasan DPTb. Dalam kegiatan rapat koordinasi yang mengundang Kordiv P2H, Kasubag Pengawasan, beserta staf Kabupaten/Kota yang diadakan pada Senin (21/10) ini membahas terkait penyusunan DPTb yang akan berakhir H-30 dan H-7 sebelum Hari Pemungutan Suara.
Dalam kegiatan ini, Kordiv P2H Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi mengingatkan bahwa dalam melakukan pengawasan perlu untuk memperhatikan apakah penyusunan DPTb ini telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita memastikan masyarakat telah mengetahui terkait prosedur Pindah Memilih yang harus dilakukan H-30 dan H-7. Ketika banyak masyarakat yang memahami hal ini, maka kita bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Tujuan kita adalah menjaga hak pilih masyarakat.”
Menurutnya kerawanan dalam penyusunan DPTb ini yaitu ketidaktahuan masyarakat terhadap ketentuan DPTb, pemenuhan bukti pendukung, serta kerawanan pelanggaran Pemilihan terkait mobilisasi pemilih yang dilakukan suatu pihak dengan tujuan memanipulasi perolehan suara pasangan calon tertentu. Khadafi kemudian menjelaskan bahwa pelanggaran dalam penyusunan DPTb ini memiliki ancaman pidana yang diatur dalam UU Pemilihan.