Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Rapat Pembinaan Pengelolaan Anggaran di Kanwil Perbendaharaan Sumatera Barat
|
Padang, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan pembinaan pengelolaan anggaran yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat, diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zikri Afif dan Staf Keuangan Bawaslu Agam, Fuadi Anwar Wirawan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Aziz Muthohar dan Reza dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, dengan fokus pembahasan terkait peningkatan kualitas pengelolaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, serta penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Dalam paparannya, Aziz Muthohar menekankan pentingnya penyusunan laporan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah (UAKPA-W) dan optimalisasi kinerja Satuan Kerja (Satker) melalui peningkatan nilai IKPA.
Penilaian IKPA dibagi menjadi empat kategori, yakni Sangat Baik (>95), Baik (89<x≤95), Cukup (70<x≤89), dan Kurang (≤70). Dari 250 satuan kerja (satker) yang berada di bawah KPPN Padang, masih terdapat sekitar 70 satker yang belum mencapai kategori Baik.
Beliau juga mengingatkan bahwa sebelum pengajuan Uang Persediaan (UP) tahun 2026, KPPN akan terlebih dahulu menilai rapor UP tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan UP dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus hati-hati, karena apabila dana UP/TUP terlalu besar dan tidak segera direalisasikan, maka tanggung jawabnya berada pada bendahara.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran diharapkan dapat dipercepat.
Materi kedua disampaikan oleh Reza, Fungsional dari KPPN Padang, yang membahas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ).
Ia menjelaskan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tanggung jawab besar dalam menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang belanja negara.
Reza juga mengingatkan bahwa revolving UP harus dilakukan minimal sekali sebulan setelah dana digunakan 50%, serta TUP wajib dipertanggungjawabkan dalam waktu satu bulan sejak SP2D diterbitkan.
Ia menekankan pentingnya penggunaan mekanisme pembayaran non-tunai (CMS/Kartu Kredit Pemerintah) agar transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK diimbau untuk melakukan pemeriksaan kas bendahara minimal satu kali dalam sebulan, serta menyampaikan LPJ secara bulanan melalui aplikasi SAKTI.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan jadwal penting Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang tata kelola keuangan negara yang akuntabel serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan nilai IKPA dan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan tertib, efisien, dan tepat waktu.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra