Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Previu Penulisan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024
|
Padang, BAWASLU AGAM - Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Kegiatan RDK Previu Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2024 serta Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Permohonan Informasi pada masa Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (07/02).
Kegiatan diikuti oleh Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam Mizlin Hardi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Agam serta Jamalukiya dan Tarmadi Kusumo Hasri Pranata Komputer Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Agam selaku Petugas PPID.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia selaku Narasumber memaparkan sesuai Surat Edaran Penulisan Laporan Layanan Informasi Publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi yang disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia serta kepada Komisi Informasi di regional masing-masing. Beberapa poin yang perlu disampaikan dalam Laporan Layanan Informasi Publik adalah Sarana dan Prasarana, Jumlah Permohonan, Inovasi Layanan, serta Kendala dan Tindak Lanjut Pelayanan Informasi Publik.
Pusdatin Bawaslu RI juga menegaskan terkait Penyelesaian Sengketa Informasi setiap keberatan informasi harus segera diinformasikan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI agar dapat di persiapkan dan dilakukan pendampingan lebih baik.