Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Dalam Rakernis

Bawaslu Agam Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Dalam Rakernis

Ditulis oleh Rendi Oktafianda pada tanggal 2 Maret 2023

Agam, BAWASLU AGAM – Elvys, Ketua Bawaslu Agam, Eri Efendi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Agam, 1 (satu) orang staf divisi penanganan pelanggaran mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumbar di Emersia Hotel Batusangkar pada tanggal 2 s.d 3 Maret 2023. 

Kegiatan Rakernis ini dibuka secara resmi oleh Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar. Dalam sambutannya, Alni menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM Pengawas Pemilu dalam proses Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. Selain itu, Rakernis ini juga membahas draf petunjuk teknis penanganan pelanggaran dengan harapan akan ada masukan dan saran dari Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap draf dan juknis tersebut, ujarnya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumbar, jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Sumbar, Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumbar, dan staf divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumbar. 

Bawaslu Provinsi Sumbar menghadirkan 2 orang narasumber dari akademisi dan praktisi hukum Pemilu yaitu Aermadepa, dan Khairul Fahmi, untuk memberikan pengayaan terhadap wawasan dan pengetahuan tentang Penegakan Hukum Pemilu. 

Aermadepa menyampaikan, amanat terbesar Bawaslu itu adalah Penegakan Hukum Pemilu. Dalam hal penegakan pidana Pemilu, ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada 3 lembaga dari unsur Pengawas Pemilu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian ujarnya. Terhadap penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, secara nasional merupakan tren pelanggaran terbesar yang terjadi saat ini. sehingga Bawaslu yang memainkan peranan penting dalam penegakan hukumnya. 

Selain itu, Khairul Fahmi dalam materinya menyampaikan, "Dalam penanganan pelanggaran administrasi terdapat perbedaan regulasi antara Pemilu dengan Pilkada. Sehingga akan berdampak kepada penegakan hukum dan tata cara penanganannnya. Oleh sebab itu, akan berbeda putusan yang diterbitkan terhadap pelanggaran administrasi Pemilu dan Pilkada tersebut” hal ini perlu kita diskusikan sekaligus membahas draf petunjuk teknis penanganan pelanggaran. 

Dengan dilakukannya Rakernis ini, diharapkan draf petunjuk teknis penanganan pelanggaran dapat disempurnakan dan tidak cacat hukum nantinya.

Editor: Amalia Yandri

Foto: Rendi Oktafianda