Bawaslu Agam Tingkatkan Kapasitas Jajaran Melalui Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam dalam dukungan secara administrasi dan teknis dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kamis (16/10) di Kantor Bawaslu Agam.
Dipandu oleh Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, simulasi dilakukan sesuai alur penyelesaian sengketa proses pemilu dengan cara melakukan permohonan langsung ke kantor Bawaslu Agam. Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz kedepannya berharap simulasi penerimaan permohonan berbasis online melalui aplikasi SIPS juga dapat dilakukan.
Simulasi dimulai dari kedatangan pihak pemohon yaitu partai politik ke meja pelayanan. Bertindak sebagai petugas penerima permohonan staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam menerima dan memverifikasi berkas. Mengikuti alur, kegiatan simulasi berjalan hingga rapat pleno pimpinan Bawaslu Agam.
Melalui kegiatan simulasi, diskusi terbentuk sehingga pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas SDM Bawaslu Agam pada proses penyelesaian sengketa dapat tercapai. Benny Aziz kemudian mengingatkan pentingnya untuk melakukan diskusi terkait Perbawaslu selain melakukan simulasi secara langsung.
"Semakin sering melakukan kegiatan serupa, semakin kuat dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu. Simulasi dapat mendukung pekerjaan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, mendorong untuk lebih memahami tata cara dan menjadi tempat untuk diskusi," ujarnya kemudian.
Menjawab hal tersebut, Ketua Bawaslu Agam Suhendra juga berharap simulasi dilanjutkan hingga proses mediasi dan sidang adjudikasi hingga mengeluarkan sebuah putusan.
Dalam penerimaan permohonan perlu memerhatikan kelengkapan dokumen serta untuk mengingatkan terkait jam penerimaan permohonan, serta aturan mengenai waktu dalam proses penyelesaian sengketa. Harapannya, Bawaslu bisa melakukan sosialisasi kepada partai politik sebelum masuk tahapan pemilu mendatang sebagai pihak penerima layanan.
Penulis: in
Editor: yuhendra