Bawaslu Agam Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Mulai 1 Maret 2025
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM — Dalam rangka mendukung efisiensi anggaran tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Agam mulai menerapkan sistem kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA), atau yang dikenal sebagai Tugas Kedinasan Fleksibel, per 1 Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu dalam Rangka Efisiensi Anggaran Tahun 2025. Penerapan sistem kerja fleksibel ini juga kembali dipertegas oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui surat penegasan yang ditujukan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuli Zamra, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara efektivitas kerja dan efisiensi penggunaan sumber daya.