Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Sosialisasikan Penggunaan SIPS Untuk Tegakkan Demokrasi di Indonesia

Ditulis oleh Iin pada 24 Desember 2023


Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, menyampaikan, “Kita berharap Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)  menjadi modal Bawaslu, Partai Politik, masyarakat, dan calon peserta Pemilu untuk mewujudkan tujuan yang sama yaitu menegakkan demokrasi di Indonesia.”

Hal ini disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang diselenggarakan di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung pada hari Minggu (24/12). Dalam kegiatan ini mengundang admin/operator 16 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Agam serta rekan-rekan media. Anggota Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda dan Yuhendra turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)  merupakan aplikasi pengajuan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Republik Indonesia. Sistem ini terintegrasi dan merupakan komitmen Bawaslu untuk menegakkan Pemilu secara transparan, dengan meningkatkan aksesibilitas penyelesaian sengketa Pemilu yang bisa diakses kapan dan dimana saja.

Dari laporan panitia yang disampaikan oleh Yuli Zamra, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini bertujuan agar Partai Politik peserta Pemilu memahami tentang teknis penggunaan aplikasi SIPS. Ini merupakan wujud Bawaslu Agam dalam mengakomodir serta memastikan terselenggaranya hak Partai Politik dalam penegakan hukum Pemilu.

Selanjutnya, dalam kata sambutan Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan, telah diluncurkannya aplikasi SIPS 3.0 yang terbaru sehingga perlu dilakukan kegiatan ini dengan mengundang Partai Politik peserta Pemilu.  Upgrade aplikasi SIPS yaitu dalam rangka meningkatkan sistem informasi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Lanjutnya ia berharap SIPS dapat menjadi pustaka dan rujukan akademis yang menyajikan akses kepada seluruh putusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Akademisi, Rony Saputra, yang menjelaskan terkait Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Antar Peserta Pemilu dengan dimoderatori oleh Mizlin Hardi, Kasubbag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam. 
Selanjutnya, Rendi Oktafianda, Anggota Bawaslu Agam juga memberikan penjelasan terkait SIPS versi 3.0 yang merupakan bentuk keterbukaan Informasi Publik penyelesaian sengketa. Ia memaparkan pentingnya admin/operator Partai Politik peserta Pemilu untuk memahami penggunaan aplikasi ini, tak terlepas dari adanya potensi permohonan penyelesaian sengketa mengingat sedang berlangsungnya tahapan kampanye.

Lanjutnya terdapat beberapa contoh penyelesaian sengketa Pemilu yang dapat diproses oleh Bawaslu, sehingga ia berharap Partai Politik yang merasa dirugikan oleh suatu keadaan yang sama dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. Hadirnya Aplikasi SIPS 3.0 dapat memudahkan dalam hal permohonan penyelesaian sengketa. Acara kemudian diserahkan kepada staf sekretariat, Riken Yulia Putra untuk melakukan simulasi pendaftaran akun dan pengisian permohonan penyelesian sengketa melalui aplikasi SIPS 3.0.