Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Sosialisasikan Netralitas ASN Di Hadapan Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Basung

Bawaslu Agam Sosialisasikan Netralitas ASN Di Hadapan Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Basung

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Agam mengunjungi Kantor Pengadilan Agama Lubuk Basung pada Kamis (31/10).

Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung Renaldi, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Basung. “Kami meminta Bawaslu Kabupaten Agam untuk melakukan sosialisasi kepada jajaran kami dalam rangka menjaga netralitas ASN.”

Sesuai dengan motto Bawaslu “Cegah, Awasi, Tindak”, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra, menjelaskan, “Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengawasan. Jika dari hasil pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran. Selain dari temuan, Bawaslu juga menerima laporan yang disampaikan kepada jajaran pengawas pemilihan.”

 Dalam kesempatan ini, Yuhendra juga menekankan beberapa poin diantaranya untuk memastikan diri terdaftar dalam DPT. Ia juga mengingatkan untuk mengurus pindah memilih jika dengan alasan tertentu tidak bisa memilih di DPT asal sehingga terdaftar dalam DPTb, sebagai contoh pegawai yang tempat kerjanya tidak sesuai dengan domisili di KTP. Yuhendra juga mengingatkan tentang netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“ASN dilarang melakukan tindakan yang mengarah ketidaknetralan, baik di dunia nyata dan dunia maya,” lanjut Yuhendra. Terakhir, terkait pengawasan di dunia maya, Bawaslu Agam juga melakukan pengawasan siber yang hasilnya akan diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.

Penulis dan foto: sazali

Editor: iin