Bawaslu Agam Simulasikan Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menggelar kegiatan Simulasi Penerimaan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu pada Jum'at (12/09). Tujuan kegiatan adalah agar seluruh jajaran Bawaslu Agam memahami Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu yang masuk melalui mekanisme penerimaan laporan.
Kegiatan simulasi difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Vifner, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Eriyanti, beserta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran.
Kabag PPPS Eriyanti, menilai sekretariat memiliki peran penting dalam proses penanganan pelanggaran, terutama penerimaan laporan yang merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.
Kegiatan simulasi berkaitan dengan pelayanan dalam proses penerimaan laporan serta pengisian formulir yang telah ditentukan dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Dengan menyajikan ilustrasi kasus, peserta kegiatan yaitu jajaran Bawaslu Agam dituntut melakukan mekanisme penanganan pelanggaran. Vifner berharap jajaran Bawaslu Agam dapat menganalisis keterpenuhan unsur, memahami alur penerimaan laporan dan formulir apa yang diberikan, serta alur penanganan pelanggaran.
Dalam kegiatan ini, tim dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran Bawaslu Agam secara aktif mensimulasikan proses penanganan pelanggaran pemilu. Diharapkan kegiatan ini dapat mengasah kemampuan jajaran Bawaslu Agam dalam menangani kasus dugaan pelanggaran di pemilu selanjutnya.