Bawaslu Agam Serahkan Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
|
Padang, BAWASLU AGAM - Sehubungan telah berlangsung kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja Bawaslu di tingkat Kabupaten Agam, Bawaslu Agam melakukan penyusunan Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu.
Bawaslu Republik Indonesia telah mengamanatkan penyusunan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam rangka pendokumentasian proses, hasil dan capaian kegiatan secara sistematis serta bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan strategis pengawas pemilu kedepannya. Menindaki hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Agam serahkan Laporan Penguatan Kelembagaan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (12/11).
Salah satu agenda strategis pada post election period yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam kerangka konsolidasi demokrasi nasional yaitu dengan melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama mitra kerja Bawaslu. Bawaslu Kabupaten agam telah melaksanakan kegiatan tersebut pada 11 Agustus 2025 silam dengan mengangkat tema “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135”.
Kegiatan penguatan kelembagaan yang diadakan Bawaslu Agam bertujuan untuk memberi ruang dengar pendapat terkait implikasi Putusan MK tentang pemisahan Pemilu lokal dan nasional dari sudut pandang narasumber di bidang akademisi, pemerhati pemilu, serta pembuat kebijakan. Turut mengundang Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, tokoh masyarakat, dan pegiat pemilu ini diadakan dalam rangka mewujudkan demokrasi substansial yang memberi ruang pada partisipasi rakyat, keadilan elektoral, dan tegaknya hukum.
Penulis: jamalukiya
Editor: in