Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Serahkan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu Agam Serahkan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Jakarta, BAWASLU AGAM – Bawaslu Republik Indonesia memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh jajaran pengawas di seluruh tingkatan. Untuk itu penyusunan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban kinerja perlu disampaikan kepada Bawaslu RI. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam sebagai penanggungjawab tahapan pencalonan menyerahkan secara langsung Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam Tahun 2024 pada Rabu (12/02).

Penyampaian laporan juga di hadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Benny Azis, Vifner dan Muhammad Khadafi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Karnalis Kamarudin serta Kabag P3S Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Eriyanti.

Laporan diserahkan oleh Anggota Bawaslu Agam Rendi Oktafianda selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Kabupaten Agam beserta staf Divisi kepada Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Harimurti Wicaksono.

Penyerahan laporan akhir ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam rangka menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.