Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Serahkan Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024

Bawaslu Agam

Jakarta, BAWASLU AGAM - Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kelembagaan setelah selesainya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menyerahkan laporan akhir pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia pada Senin (24/03). Laporan ini memuat terkait pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang telah berlangsung di Kabupaten Agam, yang meliputi tahapan dari persiapan hingga pasca pemungutan suara.

Dalam acara penyerahan yang berlangsung di kantor Bawaslu RI, Suhendra, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, secara simbolis menyerahkan dokumen laporan kepada Tenaga Ahli Bawaslu RI.

Laporan tersebut mencakup beberapa hal krusial, seperti pengawasan terhadap kepatuhan peserta pemilihan terhadap aturan serta penanganan potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Bawaslu Kabupaten Agam juga menyoroti beberapa kejadian yang memerlukan perhatian lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti.