Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Serahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Agam Serahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran

Jakarta, BAWASLU AGAM – Bawaslu Republik Indonesia memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Untuk itu penyusunan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban kinerja perlu disampaikan kepada Bawaslu RI. Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam menyerahkan secara langsung Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2024, Senin (10/02).

Laporan diserahkan oleh Ketua Bawaslu Agam Suhendra didampingi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Feri Irawan, Kepala Sekretariat Yuli Zamra, beserta staf divisi. Laporan kemudian diterima oleh Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina.

 Ruang Lingkup Laporan ini mencakup Laporan Penanganan Pelanggaran Pilgub bagi Bawaslu Provinsi, Pilbup bagi Bawaslu Kabupaten, dan Pilwako bagi Bawaslu Kota.  Penyerahan laporan akhir ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam rangka menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.