Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Petakan 9 Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Agam Petakan 9 Kerawanan

 

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Menjelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pemetaan kerawanan berbasis IKP Pemilu 2024 yang dielaborasi dengan hasil identifikasi isu dan tahapan rawan berdasarkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

IKP Pemilu 2024 dirilis oleh Bawaslu RI pada 16 Desember 2022 lalu, disusun berdasarkan data dan pengalaman penyelenggaraan Pilkada terakhir dan Pemilu 2019. Dengan menggabungkan data IKP dengan hasil identifikasi kerawanan, Bawaslu Agam berupaya untuk menyusun pemetaan kerawanan yang akurat sehingga menjadi bisa menjadi tolok ukur dalam melakukan pengawasan serta untuk menentukan langkah mitigasi pada penyelenggaraan Pemilihan 2024.

 

Bawaslu Kabupaten Agam melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Yuhendra melakukan rilis media terkait Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 pada Senin (29/07). “Terdapat 20 indikator dalam IKP Pemilu 2024 dan 13 isu berdasarkan hasil identifikasi pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Dari data tersebut, Bawaslu Agam mengerucutkan menjadi 9 isu yang dianggap paling rawan untuk muncul kembali pada pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.

 

Isu pertama yaitu mengenai Hak Pilih pada Pemilihan Tahun 2024. Akurasi data pemilih menjadi isu yang rawan pada setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Berdasarkan pencermatan Bawaslu Agam terhadap Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menemukan beberapa isu terkait hak pilih diantaranya pemilih tidak memenuhi syarat yang masuk kedalam daftar pemilih, penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP, dan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk daftar pemilih.

 

Isu kedua yaitu keberatan dari calon terhadap proses dan hasil penyelenggaraan Pemilihan. Pada Pemilu 2019 terdapat gugatan Hasil Pemilu yang diajukan oleh salah satu parpol kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu adanya sengketa proses pemilu/pilkada yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 di Kabupaten Agam. Pada saat itu Bawaslu Kabupaten Agam menerima dan memproses 8 (delapan) permohonan penyelesaian sengketa proses. Kemudian Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Agam menerima dan memproses 2 (dua) permohonan penyelesaian sengketa. Selain itu terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang diseluruh TPS di Provinsi Sumatera Barat dengan Jenis Pemilihan DPD.

 

Isu ketiga yaitu Pelanggaran kampanye yang dikarenakan adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Adanya dugaan pelanggaran lokasi kampanye di salah satu sekolah di Kecamatan Banuhampu dan 1 dugaan kampanye di rumah ibadah di Kecamatan Tilatang Kamang pada Penyelenggaraan Pemilu 2019, kemudian 2 dugaan kampanye di rumah ibadah di Kecamatan Lubuk Basung pada Pilkada 2020.

 

Isu keempat yaitu Keamanan penyelenggaraan Pemilu. Isu keamanan merupakan potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024 dikarenakan sebelumnya terdapat kasus perusakan fasilitas penyelenggaraan pemilu berupa APK pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Bawaslu Kabupaten Agam menerima 2 laporan terkait pengrusakan APK di Kecamatan Candung.

 

Isu kelima yaitu Pelanggaraan netralitas ASN, TNI, Polri, kepala daerah dan kepala desa. Terdapat temuan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pemerintah lokal pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kecamatan Kamang Magek dan pada Pilkada 2020 di Kecamatan Baso. Selain itu terdapat pelanggaran kode etik ASN pada Pilkada 2020 yaitu adanya ASN yang melakukan pendekatan pada partai politik untuk menjadi calon peserta pemilihan.

 

Isu keenam yaitu Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu dikarenakan terdapat Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2019 yang diberikan sanksi peringatan karena dianggap tidak netral dalam pengawasan kampanye. Selain itu terdapat 4 (empat) orang penyelenggara pemilu baik dari jajaran ad hoc KPU/Bawaslu yang terlibat pelanggaran kode etik di Kabupaten Agam. Kemudian pada Pemilu 2024, terdapat putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan kepada Staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam.

 

Isu ketujuh yaitu dugaan tindak politik uang. Politik uang menjadi rawan karena pada pelaksanaan Pemilu 2019 Bawaslu Agam menerima 2 (dua) laporan dugaan politik uang dan 2 (dua) laporan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Agam, menerima 12 laporan dugaan politik uang.

 

Isu kedelapan yaitu Bencana alam. Bencana alam menjadi isu yang rawan pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan dikarenakan wilayah Kabupaten Agam merupakan daerah rawan bencana alam. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan distribusi logistik pada Pemilu 2019. Pada saat itu terjadi longsor akibat curah hujan tinggi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Baso dan Malalak. Lalu pada Pemilu 2024 terjadinya hujan disertai angin kencang yang merobohkan TPS pada 14 Februari 2024.

 

Isu kesembilan yaitu Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan. Pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada menjadi isu yang rawan pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan. Dalam Pemilihan tahun 2024 hal ini menjadi rawan karena pada pelaksanaan Pemilu 2019 Pemungutan Suara Ulang diputuskan pada 10 TPS dan pada Pilkada 2020 Pemungutan Suara Ulang dilakukan di 1 TPS di Kabupaten Agam. Pemungutan Suara Ulang juga dilakukan pada Pemilu 2024 pada 1.721 TPS dengan jenis Pemilihan DPD.

 

Tujuan dilakukannya pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yaitu :

  1. Melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024

  2. Melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024

  3. Menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan

 

Dari hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan langkah antisipasi melalui peningkatan koordinasi dan imbauan kepada stakeholder semua pihak, melakukan patroli pengawasan, mendirikan posko aduan, dan melakukan sosialisasi dan publikasi secara masif kepada masyarakat.