Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Perkuat Pengelolaan JDIH untuk Wujudkan Layanan Informasi Hukum yang Mudah Diakses

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Diskusi Senin Pagi yang membahas PENGELOLAAN JDIH BAWASLU KABUPATEN AGAM, Senin (21/09), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Agam.
Diskusi dipandu oleh Mona Marza Fitri, staf  Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Agam. Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi internal terkait Pengelolaan JDIH Bawaslu Agam.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas berbagai dokumen hukum yang dilaksanakan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Keberadaan JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum agar berbagai produk dan informasi hukum dapat terdokumentasi dengan baik serta mudah diakses oleh masyarakat maupun pihak yang membutuhkan.

Lebih lanjut, pemateri menyampaikan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga menjadi sarana pemberian layanan informasi hukum kepada publik. Melalui JDIH, informasi hukum diharapkan dapat disediakan secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai regulasi dan dokumen hukum yang dibutuhkan secara efektif.

Pemateri juga menekankan pentingnya pengelolaan JDIH secara berkelanjutan, baik dalam aspek dokumentasi, pemutakhiran informasi, maupun pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang tertib dan terpadu, JDIH diharapkan mampu mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan dan produk hukum yang berlaku.

Diskusi tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda, Kepala Subbagian, serta staf Bawaslu Agam.

Sebagai penutup, pemateri menegaskan bahwa JDIH bukan sekadar tempat menyimpan berbagai peraturan dan dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap langkah dan tindakan Bawaslu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui penyediaan informasi hukum yang mudah diakses, lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, JDIH diharapkan mampu mendukung penguatan kepastian hukum, transparansi, serta profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Penulis : Fauzan

Editor : Yuhendra, Ayu