Bawaslu Agam Mengikuti Rapat Penyusunan Laporan Penguatan Kelembagaan
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Agam mengikuti Rapat Daring bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait penyusunan laporan penguatan kelembagaan pada hari Jum'at (24/10) dikantor Bawaslu Agam yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kepala Sub Bagian Administrasi beserta Staf terkait penyusunan laporan penguatan kelembagaan Bawaslu Agam.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat daring dalam rangka menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-488/PR.04.01/K1/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal Laporan Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bersama Mitra Kerja Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Alni menegaskan penyusunan laporan penguatan kelembagaan merupakan kewajiban dan bagian penting dari proses pengukuran kinerja lembaga sekaligus bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program penguatan kelembagaan.
Dalam pengumpulan laporan nantinya akan dikompilasi seluruh laporan yang ada dari Bawaslu Kabupaten/Kota dimana laporan yang sudah diberikan sebelumnya di review terlebih dahulu sehingga jika ada perbaikan dapat segera untuk dirubah sesuai format yang berlaku sehingga segera dilaporkan ke Bawaslu RI.
"Sumatera Barat termasuk Provinsi yang cepat dalam melaksanakan kegiatan. Namun kecepatan itu harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang tepat waktu dan lengkap dimana laporan adalah bukti nyata kinerja yang kita lakukan" ungkapnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Febrian Bartez mengingatkan ketika menyusun laporan penguatan kelembagaan harus dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Beliau menegaskan bahwa bagian rekomendasi tindak lanjut dalam laporan harus disusun berdasarkan hasil diskusi antara narasumber dan peserta.
Bartes menyampaikan "Pastikan setiap rekomendasi yang ditulis merupakan hasil pembahasan kegiatan. Hindari penyusunan rekomendasi yang tidak berdasar".
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan format, bahasa dan sistematika penulisan sesuai pedoman. Apabila terdapat keterbatasan teknis maka Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meminta bantuan pihak eksternal guna memastikan laporan tersusun baik.
Selain itu, laporan diharapkan mencantumkan identitas lengkap narasumber serta profil peserta kegiatan secara singkat dalam narasi, bukan hanya di lampiran.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Bawaslu Sumbar, Mafral juga mengingatkan peserta rapat agar memperhatikan batas waktu penyampaian laporan dan memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan pedoman yang berlaku.
" Dari 18 Kabupaten/Kota sebanyak 11 laporan telah dinyatakan lengkap, sementara 7 lainnya masih dalam proses perbaikan. Kami berharap seluruh daerah dapat segera menuntaskan laporannya sesuai waktu yang ditetapkan", ungkapnya .
Dengan diadakannya rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap penyusunan pembuatan laporan, pengumpulan data yang efisien sesuai dengan format yang telah diberikan sehingga terwujudnya pelaporan yang sistematis, bertanggungjawab dan dapat segera di laporkan ke Bawaslu RI.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra