Bawaslu Agam Menghadiri Rakernis Penguatan Kelembagaan Di Bidang Hukum Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Ditulis oleh Riken pada 27 November 2023
Bandung- BAWASLU AGAM, Bawaslu Agam Menghadiri Rakerja Teknis penguatan kelembagaan di bidang hukum sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselesihan hasil Pemilu tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara maraton, dan kali ini Bawaslu RI mengadakan Gelombang ke-3 di Horison Hotel Bandung dari tanggal 26 s.d 28 November 2023.
Rapat kerja teknis ini mengundang Angota dan Staf sekretariat yang membidangi hukum di 9 (sembilan) Provinsi serta Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum di 9 (sembilan) Provinsi terundang. Dalam hal ini, Rendi Oktafianda selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam dengan didampingi oleh Staf Sekretariat yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menghadiri Kegiatan Rakernis.
Kegiatan Rakernis ini diselenggarakan dalam rangka penguatan kelembagaan dan kapasitas jajaran Bawaslu se-Indonesia di bidang hukum sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil Pemilu 2024. Kegiatan Rakernis dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja pada Minggu (26/11).
Ia dalam kata sambutannya menyampaikan pesan dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Haryanto, S. E., M.M. yang berhalangan menghadiri kegiatan bahwa, "Kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting untuk dilaksanakan, karena keterangan yang diberikan oleh jajaran pengawas dalam perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara perselisihan hasil nantinya, oleh karena itu jawaban yang nantinya diberikan oleh jajaran pengawas harus sistematis dan menceritakan secara detail hasil pengawasan yang dilakukan dilapangan untuk mencari kebenaran dari sebuah kejadian."
Kegiatan ini dirancang oleh Bawaslu RI dengan metode pemberian materi oleh narasumber dari unsur mantan Ketua Bawaslu RI, Prof. Muhammad, Advokad, Alinurdin, dan Hakim Konstitusi, Dr. Daniel Yusmik P. Foekh, serta juga dilakukan simulasi pembuatan keterangan tertulis oleh masing-masing Kabupaten/Kota.