Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Melaksanakan Kegiatan Penataan Kearsipan

-

Ketua Bawaslu Agam menyampaikan sambutannya pada kegiatan Penataan Kearsipan di lingkung Bawaslu Agam, Selasa (30/9/2025).

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka penataan dan penguatan tata kelola kearsipan dilingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam tahun 2025, maka Bawaslu Agam melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Penguatan Kelembagaan dalam rangka Penataan Kearsipan yang diadakan di kantor Bawaslu Agam pada hari selasa (30/9) yang diikuti oleh seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu Agam.

Dalam kata sambutannya ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyampaikan pengelolaan arsip yang baik memerlukan penyusunan, pemeliharaan dan penggunaan arsip yang sesuai standar, untuk itu pimpinan Bawaslu Agam melalui Kepala Sekretariat (Kasek) Agam sedang mengupayakan untuk memfasilitasi ruang penyimpanan arsip yang representatif.

Senada dengan penyampaian oleh Ketua, Kasek Bawaslu Agam juga menambahkan, perlu kerjasama seluruh jajaran sekretariat di Bawaslu Agam untuk mendata dan menjaga arsip terutama dokumen penting milik Bawaslu Agam yang telah diklasifikasi agar memudahkan akses ketika adanya lelang, penyusunan BMN ataupun ketika adanya pemeriksaan sehingga lebih gampang mencari data penting yang dibutuhkan.

Materi terkait tata kelola dan penatausahaan kearsipan dilingkungan Bawaslu Agam disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Agam, Beni Andwila menyampaikan tujuan diadakan kegiatan ini untuk menyatukan informasi terkait arsip, memudahkan mencari arsip yang cepat dan lengkap serta menambah kemampuan teknis seluruh staf dalam mengelola arsip yang ada di Bawaslu Agam.

"Harapannya masing-masing divisi apabila masih ada arsip yang belum disusun, dirapikan dan dikelompokkan sesuai klasifikasinya agar segera di sesuaikan karena, jika sudah ada ruangan yang memadai tinggal memindahkan dengan mudah dan sudah tertata secara baik" ujarnya.

Masukkan juga diberikan oleh Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda yang menyoroti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Agam harus memahami tata naskah dinas termasuk aturan arsip yang berlaku saat ini.

Berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten/ Kota sebagai salah satu lembaga negara pencipta arsip bertanggung jawab mengelola arsip yang tercipta di lingkungannya, hal ini disampaikan oleh Kasubag Administrasi Bawaslu Agam, Zikri afif.

"Sistem penyimpanan arsip pada saat ini sudah menggunakan penyimpanan arsip digital seperti yang kita ketahui ada aplikasi srikandi yang sudah kita gunakan dan ada barcode penyimpanan diaplikasi tersebut yang memudahkan kita mencari data yang sudah diinput ke aplikasi tersebut" ungkapnya.