Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Laporkan PTUP Bulan September

-

Pemeriksaan SPJ oleh Verifikator Keuangan Bawaslu Sumbar (25/9/2025).

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka monitoring, evaluasi, pengendalian dan percepatan terhadap pelaksanaan anggaran dan kegiatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) serta berakhirnya jadwal pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (PTUP) bulan September 2025, Bawaslu Sumbar mengundang Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mengikuti kegiatan Pelaporan Pertanggungjawaban PTUP yang dilaksanakan dikantor Bawaslu Sumbar pada Kamis (25/9).

Bawaslu Agam dalam mengikuti kegiatan pertanggungjawaban PTUP dilingkungan Bawaslu Sumbar melaporkan pertanggungjawaban keuangan berupa Berita acara pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sampai pemeriksaan keuangan bulan september melalui aplikasi keuangan yakni Sakti.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Agam Yuli Zamra, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Agam Syafrianto dan Staf Keuangan Bawaslu Agam.

Dalam melaksanakan pemeriksaan SPJ bulan September, Bawaslu Agam didampingi oleh verifikator Keuangan Bawaslu Sumbar Arinia Mariza Della yang melakukan pemeriksaan SPJ dan kelengkapan PTUP lainnya  dan dilanjutkan penginputan realisasi oleh Gusmadya, untuk selanjutnya di sampaikan pelaporan Penggunaan TUP ke Wisandra Novita selaku Bendahara Pembantu (BP) Bawaslu Sumbar.

Tujuan dalam kegiatan ini adalah melakukan pertanggungjawaban TUP yang telah digunakan dan mengembalikan sisa TUP yang tidak terpakai ke kas negara sesuai dengan ketentuan kementerian keuangan Republik Indonesia (RI) terkait syarat Surat Perintah Membayar (SPM) PTUP nihil.

Penulis : GRN

Editor : Yuhendra