Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Lanjutkan Pengawasan Coktas ke Nagari di Kabupaten Agam

-
Bawaslu Agam mengawasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam melanjutkan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Senin (22/9). 

Pengawasan dilakukan di Kecamatan yang belum dilaksanakannya Coktas yakni Kecamatan Tanjung Raya dan Candung. 

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Bawaslu Agam Zikri Afif bersama staf melakukan Pengawasan pelaksanaan Coktas yg dilaksanakan oleh Anggota KPU Zainal Abadi bersama jajaran ke Kantor Wali Nagari dan Masyarakat untuk memastikan kebenaran dan keakuratan sampel Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025.

 Sedangkan untuk Pengawasan Coktas di Kecamatan Candung di awasi oleh Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda Bersama staf yang dilaksanakan oleh Anggota KPU Nining Erlina Fitri Bersama jajaran ke Kantor Wali Nagari se Kecamatan Candung. 

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan yang valid serta memastikan beberapa hal diantaranya akurasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, memastikan penyelenggaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan untuk menghasilkan basis data penyusunan DPT yang lebih akurat.

 Kegiatan ini dilakukan untuk memvalidasi data warga yang telah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih, sekaligus menghindari kesalahan data dimana ada Masyarakat yang masih hidup justru tercatat meninggal, dengan begitu masyarakat Agam dapat dipastikan tetap terjamin hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada mendatang. 

Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan perubahan data diri maupun data keluarganya kepada petugas di lapangan dan merupakan upaya penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih dengan memastikan data yang tersaji benar-benar sesuai kondisi faktual di lapangan.

Penulis : GRN Editor : Yuhendra