Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024

Bawaslu Agam Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024

Ditulis Oleh Ferawati pada 26 Oktober 2023

Bekasi, BAWASLU AGAM - Dalam rangka penyamaan persepsi terhadap aturan dan pengelolaan dana Hibah Pilkada Tahun 2024, Bawaslu RI mengadakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Regional 1.

Acara dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Bekasi, Provinsi Jawa Barat dari tanggal 24 s. d 25 Oktober 2023. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, Kepala Sekretariat, Yuli Zamra dan Staf Pengelola Keuangan. Adapun yang menghadiri kegiatan ini yaitu perwakilan dari Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota pada 11 Provinsi yang termasuk kedalam Regional 1, diantaranya yaitu Provinsi Sumatera Barat. 

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, yang mengapresiasi tersusunnya Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pedoman ini, merupakan komitmen Bawaslu untuk melakukan pengelolaan keuangan secara akuntabel dan efisien demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Komitmen Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di satu sisi bisa sukses dalam pengawasan Pemilihan, di sisi lain harus sukses juga pengelolaan keuangannya,” terangnya pada Selasa (24/10).

Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini menjadi acuan bagi pengelolaan keuangan dana hibah Pilkada 2024 mendatang sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi kepada jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota agar memahami aturan pengelolaan keuangan dana hibah Pilkada 2024.

 

Editor: Iin Wulandari

Foto: Bawaslu Agam