Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Ikuti Sosialisasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran Bersama KPPN Bukittinggi

Bawaslu Agam

Bukittinggi, BAWASLU AGAM – Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam diwakili Rida Warda mengikuti kegiatan Sosialisasi PER-9/PB/2026 tentang Langkah-Langkah dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh KPPN Bukittinggi.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Bukittinggi, Tisari Yona Geumila, yang menyampaikan arahan terkait pengelolaan anggaran serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh seluruh satuan kerja dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2026.

Dalam arahannya, Tisari menekankan pentingnya penyelesaian kegiatan sesuai jadwal, kepatuhan terhadap batas waktu penyampaian dokumen, serta ketertiban administrasi dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Seluruh pengelola keuangan diingatkan untuk melakukan persiapan sejak dini dan tidak menunda penyelesaian pekerjaan hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, disampaikan bahwa pemberian dispensasi dalam penyelesaian kegiatan maupun transaksi akhir tahun tidak bersifat otomatis, melainkan harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pengelola keuangan juga perlu memastikan penyelesaian dan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), termasuk penyelesaian sisa dana sesuai prosedur dan batas waktu yang ditetapkan.

Materi sosialisasi turut menekankan pentingnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang cermat, kelengkapan dokumen pendukung transaksi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun proses administrasi yang berdasarkan ketentuan dapat diselesaikan pada Januari tahun berikutnya tetap harus dilaksanakan sesuai jadwal, persyaratan, dan mekanisme yang berlaku.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Agam dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel. Dengan memahami ketentuan dalam PER-9/PB/2026, diharapkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Agam dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Rida

Editor : Yuhendra, Ayu, Fauzan