Bawaslu Agam Ikuti Rapat SE Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penyusunan RKBMN
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka memperkuat tata kelola aset negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
Bawaslu Agam hadir sebagai peserta secara daring di Kantor Bawaslu Agam dan diikuti oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi, Zikri Afif beserta Staf yang membidangi BMN.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses perencanaan kebutuhan BMN dilakukan secara terukur, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Bapak Pakerti Luhur, menegaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN tidak sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan.
Dalam arahannya beliau menyampaikan, “Perencanaan kebutuhan BMN harus dimaknai sebagai proses merumuskan kebutuhan secara rinci dengan menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan kondisi aktual yang sedang berjalan".
"Ini menjadi dasar bagi tindakan ke depan agar pengelolaan BMN lebih efisien dan efektif,” ujarnya.
Melalui kegiatan Penyusunan RKBMN ini, Bawaslu RI berharap seluruh jajaran dapat menyusun rencana kebutuhan barang milik negara dengan lebih akurat dan terintegrasi.
Dengan demikian, pengelolaan aset dapat memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra