Bawaslu Agam Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan III Bawaslu Sumbar
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Yuhendra, bersama Kasubbag Pengawasan Mizlin Hardi dan Staf Pengawasan mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (1/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Koordinator Divisi P2H, Kasubbag, dan Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Rapat evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pengawasan PDPB berjalan secara konsisten, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pada masa non-tahapan Pemilu.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menekankan pentingnya pengawasan PDPB sebagai salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada masa non-tahapan. Menurutnya, dinamika data pemilih yang terjadi dari satu periode ke periode berikutnya harus menjadi perhatian seluruh jajaran pengawas.
Selain perubahan jumlah pemilih, rapat juga membahas adanya perbedaan penerapan ketentuan dalam menentukan status pemilih, baik sebagai pemilih aktif maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kondisi tersebut perlu disikapi melalui pengawasan dan koordinasi yang intensif agar tidak menimbulkan ketidaksinkronan data antardaerah.
Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga didorong untuk mengoptimalkan langkah pencegahan melalui surat imbauan, koordinasi lintas lembaga, serta pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan terbatas (Coktas).
Sementara itu, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, mengapresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah konsisten melakukan pencegahan dan menghadiri rapat pleno terbuka PDPB bersama KPU serta pemangku kepentingan.
Dalam pembahasan pengawasan Coktas, Bawaslu Provinsi juga menekankan pentingnya memastikan proses tersebut terlaksana secara maksimal. Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat terus dilakukan untuk mendorong KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti pelaksanaan Coktas sesuai dengan ketentuan.
Khadafi juga menegaskan bahwa akurasi data PDPB memiliki arti penting dalam jangka panjang. Data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu serta dapat menjadi salah satu dokumen yang relevan apabila terjadi perselisihan hasil Pemilu di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut turut dilakukan pembahasan teknis terkait Alat Kerja Pengawasan (AKP) PDPB Triwulan III. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memastikan kesesuaian data antara rincian pemilih baru, pemilih TMS, data Coktas, serta hasil uji petik dan pengecekan DPT online.
Jajaran Bawaslu Kabupaten Agam yang mengikuti kegiatan tersebut juga memastikan akan menindaklanjuti arahan Bawaslu Provinsi, khususnya dalam melakukan pemeriksaan ulang terhadap instrumen pengawasan serta memastikan data yang disampaikan telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, koordinasi lintas instansi seperti dengan TNI, Polri, Disdukcapil, serta pemerintah nagari/kelurahan menjadi bagian penting yang terus didorong dalam rangka memperoleh informasi terbaru terkait perubahan status pemilih, termasuk pemilih yang meninggal dunia maupun perubahan status akibat menjadi anggota TNI/Polri.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Agam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan PDPB secara berkelanjutan serta memastikan setiap perubahan data pemilih di Kabupaten Agam dapat terawasi, terverifikasi, dan terdokumentasi dengan baik.
Pengawasan yang dilakukan secara konsisten diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Agam.
Penulis: Mizlin H
Editor: Yuhendra, Ayu, Arif