Bawaslu Agam Ikuti Kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa
|
Padang, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kamis (11/9). Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda beserta staf sekretariat.
Peserta kegiatan terundang yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang membidangi Penyelesaian Sengketa, berserta kasubag dan staf sekretariat. Kegiatan Rakor ini turut dihadiri oleh Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Eriyanti, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, menyampaikan jumlah permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada Pemilihan 2024 lebih sedikit dari Pemilu 2024. Pada pelaksanaan Pemilu 2024 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima 19 Permohonan, dan pada Pemilihan 2024 menerima 2 Permohonan. Kendati demikian, jajaran pengawas pemilu di Sumatera Barat harus meningkatkan pemahaman terhadap penyelesaian sengketa dalam rangka bersiap untuk pelaksanaan Pemilu selanjutnya.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku telah mengatur penerimaan permohonan penyelesaian sengketa berdasarkan tahapan pemilu yang berlangsung, dimana pokok permohonan berupa produk hukum KPU dan jajaran. “Bawaslu harus cermat dalam mencermati antara penanganan sengketa dengan penanganan pelanggaran administrasi,” ungkapnya.
Penanganan pelanggaran didahului dengan adanya dugaan perbuatan pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur oleh hukum. Sedangkan penyelesaian sengketa didahului dengan adanya kerugian langsung yang dirasakan pemohon lalu disampaikan oleh pemohon kepada Bawaslu.
Sebagai pemateri, Vifner menyampaikan bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan kemungkinan pengawasan akan dimulai pada bulan Juni 2027. “Jika menilik pengalaman sebelumnya, permohonan penyelesaian sengketa akan terjadi pada akhir Tahun 2027 atau awal Tahun 2028 yang merupakan penghujung masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota sekarang. Kita semua harus memberikan yang terbaik serta harus menyiapkan segala sesuatunya dari sekarang,” pungkas Vifner.
Dalam kegiatan ini, panitia kegiatan menampilkan video tutorial penyelesaian sengketa yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kemudian peserta diminta untuk mencermati dam berdiskusi.
Penulis: Doni
Editor: in