Bawaslu Agam Hadiri Sosialisasi Peraturan PPPK dan Penyusunan Serta Evaluasi Kinerja
|
Bukittinggi, BAWASLU AGAM - Pasca pelantikan PPPK Tahun Anggaran 2023 pada 21 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan PPPK dan Penyusunan Serta Evaluasi Kinerja PPPK di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat pada Jum’at (09/08) bertempat di Grand Rocky Bukittinggi. Kegiatan ini mengundang Ketua dan Kordiv SDMOD Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat, serta seluruh PPPK Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa PPPK merupakan supporting system Bawaslu sebagai sebuah lembaga.
“Kami mengerti dinamika di Kabupaten/Kota saat ini terkait pertambahan dan pengurangan staf pasca pelantikan PPPK. Dalam hal terjadi kekurangan staf, hal ini dapat disiasati dengan menjadikan contoh adanya Sekretariat Bawaslu di luar wilayah Sumatera Barat yang memperbantukan staf Panwascamnya di Kabupaten/Kota.”
Sementara itu Karnalis Kamaruddin, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berkata, “Atasan langsung PPPK adalah Kepala Sekretariat. Untuk itu bekerja lah sesuai arahan yang diberikan. PPPK harus mengerti status, kedudukan, hak, dan kewajibannya.”
Kegiatan ini menghadirkan Iswahyudi dari BKN Kantor Regional XII Pekanbaru dan staf SDM Bawaslu RI, Malini dan Annisa sebagai narasumber. Dalam kegiatan ini dilakukan pendampingan pengisian SKP melalui aplikasi e-kinerja. Pengisian SKP ini diharapkan selesai pada 18 Agustus 2024.
Sebelum kegiatan ditutup, juga dilakukan penyerahan SK PPPK Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Agam Beni Andwila, dan Feri Irawan, Kepala Sekretariat Yuli Zamra, beserta seluruh staf PPPK di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.