Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Agam Terpilih

Bawaslu Agam Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Agam Terpilih

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Agam terpilih. Agenda rapat paripurna penetapan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Agam, pada Senin (15/01). Kegiatan ini turut diikuti oleh Anggota Bawaslu Agam Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Feri Irawan.

Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Agam terkait Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih. Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD, adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pemberhentian. Setelah rapat paripurna diadakan, DPRD Kabupaten Agam mengirimkan surat usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Gubernur Sumatera Barat.

penulis: iin