Bawaslu Agam Hadiri Kegiatan Forecasting Tata kelola Lembaga Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK 135
|
Bukittinggi, BAWASLU AGAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam menghadiri kegiatan “Forecasting Tata kelola Lembaga Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Grand Royal Denai, Bukittinggi, Senin (11/08).
Kegiatan yang dihadiri oleh Beni Andwila, Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Agam ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota Bawaslu RI Totok Haryono, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Giri Ramanda Kiemas, pegiat pemilu dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan, serta akademisi Alim H. Pamungkas. Kegiatan juga dihadiri anggota Bawaslu Sumbar Benny Aziz, Bartez, Khadafi, dan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diarahkan untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh sebagai pilar demokrasi untuk mewujudkan demokrasi substansial sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029.
penulis: in
editor: yuhendra