Bawaslu Agam Hadiri Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Kantor Bawaslu Sumbar
|
Padang, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam Menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Rapat dikantor Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2024 dan 2025.
Kegiatan dilakukan pada Kamis s.d Jum’at / 20 s.d 21 Maret 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.
Dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuli Zamra, Bendahara Pengeluaran, Syafrianto, Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Agam, Zikri Afif dan 1 (Satu) orang staf keuangan.
Kegiatan terkait Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2024 dan 2025. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin dalam kegiatan ini juga menginstruksikan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengembalian dana hibah.
“Untuk segera melakukan pengembalian Dana Hibah Pemda bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ada sidang ke MK dan tidak ada Pemungutan Suara Ulang sebelum tanggal 10 April 2025,” ujar Karnalis.