Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Hadiri Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Kantor Bawaslu Sumbar

Padang, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam Menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Rapat dikantor Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2024 dan 2025.

Kegiatan dilakukan pada Kamis s.d Jum’at / 20 s.d 21 Maret 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.

Dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuli Zamra, Bendahara Pengeluaran, Syafrianto, Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Agam, Zikri Afif  dan 1 (Satu) orang staf keuangan.

Kegiatan terkait Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2024 dan 2025. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin dalam kegiatan ini juga menginstruksikan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengembalian dana hibah.

“Untuk segera melakukan pengembalian Dana Hibah Pemda bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ada sidang ke MK dan tidak ada Pemungutan Suara Ulang sebelum tanggal 10 April 2025,” ujar Karnalis.