Bawaslu Agam Gelar RDK Implementasi Reformasi Birokrasi
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka mempercepat tercapainya sasaran Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Bawaslu Kabupaten Agam menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) “Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Kabupaten Agam” pada Senin (27/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Bawaslu Agam dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, dalam arahannya menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama seluruh unsur Bawaslu Agam dalam membangun tata kelola lembaga yang transparan dan berintegritas.
Sementara itu, Beni Andwila, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), menekankan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. "Tentang bagaimana Bawaslu Agam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Inilah langkah awal untuk menjadikan Bawaslu Agam sebagai zona integritas, menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkapnya kemudian.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda juga menambahkan bahwa reformasi birokrasi memiliki peran penting dalam mencegah korupsi sekaligus meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung terciptanya lembaga pengawas pemilu yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Penulis: in
Editor: Yuhendra