Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Gelar Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Agam Gelar Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Agam - Bawaslu Kabupaten Agam laksanakan Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang bertempat di Kantor Bawaslu Agam pada Kamis (30/9/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas SDM jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam dalam proses  penanganan pelanggaran terutama penanganan Tindak Pidana Pemilu, sekaligus penyamaan pemahaman dalam sentra gakkumdu.

Elvys (Ketua Bawaslu Kabupaten Agam) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti akan ada tahapan yg beririsan tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadi potensi-potensi pelanggaran Pemilu, mengingat hal tersebut perlu kita perkuat langkah-langkah pencegahan dan penguatan kapasitas jajaran SDM sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu supaya dapat berjalan efektif dan maksimal.

Kegiatan Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Agam, penyidik Kepolisian Resor Agam dan Kejaksaan Negeri Agam, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.

Bawaslu Agam menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Elly Yanti, SH Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Dan Samaratul Fuad, SH Ketua KIPP Sumatera Barat.

Elly Yanti dalam materinya menyampaikan kampanye seharusnya menjadi pendidikan politik bagi masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dalam memilih calon pemimpinnya sehingga fenomena money politik yg menjadi tantangan terbesar dalam setiap Pemilu dapat diatasi bersama.

Sementara itu, Samaratul Fuad dalam materinya menyampaikan agar proses penanganan pelanggaran di Bawaslu dapat berjalan efektif dan maksimal perlu dipersiapkan perencanaan yang matang dalam proses penanganan laporan dan temuan Pengawas Pemilu dan perlu sinergitas yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sehingga dalam proses penanganan Tindak Pidana Pemilu dapat berjalan efektif juga.