Bawaslu Agam Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Dalih
|
Ditulis oleh Amalia Yandri pada tanggal 15 Februari 2023
Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Agam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Dalih) mengingat tahapan Pencocokan dan penelitian (coklit) data sudah dimulai sejak 12 Februari 2023. Dalam koordinasi, Bawaslu Agam mengundang beberapa stakeholder yang memegang sumber data, seperti Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam dan Anggota KPU Agam.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Sakura Syariah pada hari Rabu, 15 Februari 2023 dihadiri oleh Eri Efendi, Iska Asmarni, Hendra Susilo, dan Okta Muhlia selaku Anggota Bawaslu Agam, Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Agam, serta Jajaran Pengawas Kecamatan (Ketua, Koordinator Divisi HP2H, dan Staf HP2H).
Ismul Hamdi anggota KPU Kabupaten Agam menyampaikan informasi terkait proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih. “Pantarlih akan mendatangi rumah-rumah pemilih untuk dilakukan pencocokan KTP/KK dengan berpedoman kepada Formulir Model A Data Pemilih. Pantarlih bertugas untuk menceklis, mengubah, mencoret, menandai, dan mencatat data pemilih tersebut”. Ujar Ismul.
Deskripsi: Sesi diskusi terkait coklit dengan pemateri Ismul Hamdi (kiri) dimoderatori oleh Okta Muhlia (kanan)
Ismul menjelaskan bahwa menceklis dilakukan oleh pantarlih jika data sudah cocok dan sesuai, mengubah dilakukan oleh pantarlih jika terdapat data yang berbeda, mencatat dilakukan oleh pantarlih jika ada pemilih potensial, menandai dilakukan oleh pantarlih jika terdapat pemilih yang salah TPS, sedangkan mencoret dilakukan oleh pantarlih jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dan juga pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan akta kematian.
Salah satu hal yang cukup rawan dalam coklit ini adalah pemilih yang sudah meninggal. Sekretaris Disdukcapil agam mengungkapkan bahwa Kemauan masyarakat sangat kecil untuk mengurus akta kematian. “akta kematian mulai kami keluarkan sejak tahun 2013. Namun sampai saat ini, disdukcapil baru mengeluarkan 10.000an akta kematian selama 10 tahun. Sedangkan menurut data ditingkat nagari atau jorong jauh lebih banyak dari akta yang telah dikeluarkan. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh disdukcapil agar pembuatan akta kematian ini dipermudah” pungkasnya.
Selain koordinasi dengan stakeholder terkait data pemilih, Bawaslu Agam juga memberikan bimbingan teknis terhadap jajaran pengawas kecamatan dalam melakukan pengawasan tahapan coklit ini. Berbagai kerawanan diproyeksikan dapat terjadi selama masa coklit, sehingga jajaran pengawas perlu memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan pencegahan dan pengawasan.
Foto: Bawaslu Agam