Bawaslu Agam Deteksi Kendala Jajaran Ad-hoc Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Melalui Kegiatan Sumon
|
Ditulis Oleh Iin Wulandari pada 8 Oktober 2023
Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan Supervisi dan Monitoring (Sumon) terhadap pengawas tingkat kecamatan dalam rangka pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya daftar pemilih disusun sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing. Oleh sebab itu, jajaran Bawaslu dan Pengawas Ad-hoc mengawasi pemutakhiran data pemilih DPTb dan DPK untuk memastikan hak pilih dapat digunakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilu 2024.
Kegiatan Sumon dilakukan terhadap 16 kecamatan selama 2 hari, tanggal 6-8 Oktober 2023, oleh Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, beserta Anggota Bawaslu Agam yaitu Rendi Oktafianda, Feri Irawan, dan Beni Andwila, Kasubbag Pengawasan, Mizlin Hardi, dengan didampingi oleh jajaran staf teknis di Sekretariat Bawaslu Agam.

Panwascam dan PKD Palupuh berfoto bersama dengan Ketua Bawaslu Agam dalam kegiatan Sumon (08/10/2023)
Monitoring dilakukan untuk memastikan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran ad-hoc terlaksana dengan baik. Bawaslu Agam juga mengingatkan jajaran pengawas untuk menjaga komunikasi dan koordinasi dengan KPU sesuai tingkatan. Hal ini dilakukan agar rekomendasi hasil pengawasan yang diberikan oleh pengawas dapat ditindaklanjuti segera oleh KPU.
Melalui kegiatan sumon ini, diketahui bahwa terdapat kendala yang dihadapi Pengawas Ad-hoc dalam mengawasi penyusunan DPTb, diantaranya masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui perihal pindah memilih dan pemilih yang meninggal dunia namun tidak mengurus surat keterangan kematian ke pemerintah nagari setempat sehingga belum dikategorikan TMS.

Kegiatan Sumon di Kantor Panwascam Banuhampu (08/10/2023)
Melalui kegiatan ini juga dilakukan monitoring kesiapan Panwaslu Kecamatan dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan antisipasinya. Selain itu, Pengawas Ad-hoc dalam kesempatan ini juga berkoordinasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Agam yang datang berkunjung terkait penetapan zona APK yang dilakukan pada tingkat Kecamatan.
Feri Irawan menyampaikan dalam kegiatan Sumon, "Pengawas Ah-hoc harus memiliki pemahaman bersama dengan jajaran Bawaslu Agam, sehingga melahirkan pendapat yang seragam dalam melihat suatu hal. Begitu juga dalam melakukan tugas pengawasan Penyusunan DPTb dan penetapan zona APK. Kita semua harus memahami Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas untuk menyukseskan Pemilu 2024."

Dokumentasi foto bersama Panwascam Lubuk Basung (07/10/2023)
Editor: Iin Wulandari
Foto: Bawaslu Agam