Bawaslu Agam Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, KPU Kabupaten Agam laksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Agam pada Rabu (17/07).
"Bawaslu Kabupaten Agam mengawasi rapat pleno rekapitulasi ini dengan mencermati hasil penghitungan suara di TPS. Ada beberapa hal yang juga kita cermati yaitu kepatuhan prosedur, pengguna hak pilih, dan kesesuaian jumlah surat suara yang diterima," jelas Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam.
Lebih lanjut ia mengatakan Pengawas pemilu harus memahami aturan dan regulasi terkait pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Hal ini merupakan cara untuk mengawal demokrasi yang lebih baik dengan memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Agam secara resmi dimulai pada 17 Juli 2024. Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, beserta anggota Bawaslu Agam Feri Irawan, Yuhendra, Rendi Oktafianda, dan Beni Andwila.