Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Awasi Proses Klarifikasi Dokumen Persyaratan Paslon

Bawaslu Agam

Agam, BAWASLU AGAM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan pengawasan klarifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada 3-4 September 2024.

Untuk pengawasan ini Bawaslu Agam menurunkan 8 tim, jumlah tersebut disesuaikan dengan tim yang dibentuk oleh KPU Agam, agar bisa melakukan pengawasan melekat dalam proses klarifikasi tersebut.

Klarifikasi dilakukan untuk memeriksa keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan pasangan calon untuk mendaftar ke KPU. Dimana dari empat pasangan bakal calon tersebut dilakukan klarifikasi ke beberapa instansi yaitu, DPR RI berkaitan dengan surat pengunduran diri sebagai Anggota legislatif dari bakal calon 

Selanjutnya KPP Pratama Jagakarsa, KPP Pratama Payakumbuh, dan KPP Pratama Bukittinggi ini dilaksanakan klarifikasi berkaitan dengan pajak bakal calon.

Setelah itu, Sekolah Tinggi Labora Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Pancasila, Universitas Andalas, Universitas Bung Hatta, UIN Imam Bonjol, SMA 3 Padang, SMA Kartika dan Kemenag Sumbar dalam rangka klarifikasi dokumen ijazah dari calon Bupati dan Wakil Bupati Agam.

“Melalui klarifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan oleh bakal calon Benar adanya," kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra.